Tim Gabungan Polres Mimika dan Satpol PP Razia Miras di Miktim

TIMIKA – Jajaran personel Polsek Mimika Timur bersama Satpol PP Kabupaten Mimika, melaksanakan razia produksi dan penjual minuman keras lokal di Distrik Mimika Timur pada Kamis (13/10/2022) siang.

Pelaksanaan razia minuman keras itu dipimpin langsung oleh Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena. Dimana dalam razia itu, tim gabungan di Kampung Kaugapu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 karung gula dengan berat 18 kg dan 7 kg.

Kemudian 4 karton fermipan ukuran 500 gram, 14 buah jerigen kosong ukuran 20 liter, 2 jerigen berisi sisa minuman keras lokal yang dan 1 drum bahan baku untuk memproduksi minuman keras lokal, 4 plastik berisi minuman ukuran 600 ml berisi minuman keras lokal.
Sejumlah barang bukti tersebut langsung dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan kembali oleh oknum masyarakat untuk memproduksi minuman keras lokal.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan kegiatan razia minuman keras bertujuan untuk mencegah dan menekan angka tindak kriminal, yang terjadi di tengah masyarakat akibat pengaruh minuman keras.

“Itu kegiatan rutin yang dilakukan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminal karena miras. Dalam giat razia itu, barang bukti kita musnahkan sebagai tindakan tegas. Dan apabila nanti ditemukan orang yang produksi, tetap kita tindak tegas yakni proses hukum biar ada efek jera,”tegas Ipda Hempi.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait