Dua tersangka saat diserahkan ke Kejari Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – SN alias Uky, FR alias Ferdi dan AAFY alias Yiung yang merupakan tiga tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika sekira pukul 12.00 WIT, Selasa (17/1/1023).
Dua tersangka di antaranya yang berinisial SN dan FR ditangkap tanggal 14 September 2022 saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Hasanudin Timika. Berdasarkan pengembangan pasca SN dan FR, kemudian diketahui satu tersangka lainnya yang merupakan pemilik tembakau sintetis, yaitu AAFY. AAFY ditangkap tanggal 13 Januari 2023.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan bahwa perbuatan tiga tersangka bertentangan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 warna hitam (pembungkus paket) dengan label salah satu jasa pengiriman barang No Resi JD0197275648 dan 1 karton kotak kecil.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More