TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah membacakan putusan perkara arisan online yang menjerat tiga orang terdakwa, pada Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Humas PN Kota Timika, Muhammad Khusnul Fauzi Zainal yang dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022) mengatakan, masing-masing terdakwa mulai dari saudari SR alias Ikky, divonis hukuman pidana penjara selama 2,3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Sementara saudari RF alias Resky divonis hukuman pidana penjara selama 1,8 tahun, dan denda Rp500 juta. Begitu juga saudari NMN alias Maya divonis 1,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Untuk pidana denda sebesar Rp500 juta, kata Khusnul, jika tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini bervariasi, ada yang lebih dan ada pula yang kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk terdakwa SR alias Ikky sebelumnya dituntut JPU 2,5 tahun, sedangkan RF alias Resky dan NMN alias Maya dituntut 1,5 tahun.
“Dari pihak terdakwa menerima, kalau penuntut umum masih pikir-pikir,” kata Muhammad Khusnul.
Fakta dalam persidangan, terdakwa SR alias Ikky bertindak sendirian. Sedangkan RF alias Resky dan MNM alias Maya melakukannya secara bersama-sama.
“Kalau NMN alias Maya itu sebagai adminnya, makanya hukuman NMN alias Maya lebih ringan daripada RF alias Resky,” terangnya.
Bahkan, Khusnul juga menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban perdata terdakwa terhadap para korbannya.
Untuk persoalan ganti rugi uang milik para korban, Husnul menyebut bahwa hal itu dapat ditempuh oleh korban melalui jalur perdata, karena pidana hanya menghukum perbuatan salah dari ketiga terdakwa.
“Nah, korban kalau ada yang mau menuntut ganti rugi terhadap apa yang dilakukan para terdakwa, silakan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti ruginya. Karena pidana itu, hanya menghukum perbuatannya, bukan ganti kerugian korban atas perbuatan terdakwa,” jelasnya.
Mejelis Hakim dalam perkara ini yakni, Hakim Ketua Yajid, SH., MH, Hakim Anggota Muhammad Khusnul Fauzi Zainal, SH., MH dan Riyan Ardy Pratama, SH., MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Imelda Simbiak, SH.
Sebelumnya, Ketiga terdakwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Timika, saudari SR alias Ikky didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
Sedangkan saudari RF alias Kiki dan NMN alias Maya didakwa pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saudari SR alias Ikky didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumennya.
Yangmana arisan yang dimaksudkan terdakwa, ternyata tidak ada. Terdakwa menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menjual member arisan agar korban meyakini dan percaya, sehingga korban akhirnya tergiur untuk membeli slot member arisan yang lagi kosong atau ditinggal oleh membernya.
Modus yang sama juga dilakukan oleh terdakwa RF alias Kiki dan NMN alias Maya. Namun ketiga terdakwa menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah.
Uang yang diperoleh terdakwa dari para korban, digunakan terdakwa untuk menutupi setoran dari para korban yang sudah jatuh tempo, maupun digunakan untuk modal usaha dan keperluan pribadi. Yangmana dari ketiga terdakwa kerugian para korban bisa mencapai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tiga Terdakwa Kasus Arisan Online Bodong di Timika Divonis 1,5 hingga 2,3 Tahun Penjara