Tiga Pengedar Narkotika di Timika Ditangkap

Tiga pemuda pengedar narkoba di Timika yang ditangkap 
Anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika. 

(Foto: Istimewa)

SAPA (TIMIKA) – Tiga pemuda pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika pada 10 April 2022 sekira Pukul 14.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur  dalam rilisnya kepada Salam Papua, Senin (11/4/2022) bahwa tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ALS (22), RR  (18) dan MRT (19). ALS dan RR ditangkap di depan  salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Hasanuddin, sedangkan MRT ditangkap di kediamannya di perumahan Pemda, SP2, Kelurahan Timika Jaya dihari yang sama.

“Penangkapan bermula atas informasi  dari masyarakat sekira Pukul 13.00 WIT bahwa ada paketan asal Makassar melalui jasa pengiriman yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.  kemudian tim mendalami informasi dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman itu dan menunggu di sana.  Pada jam dua siang datang dua orang yang mengaku bernama ALS dan RR untuk mengambil paketan itu. Setelah mengabil paketan dan keluar dari jasa pengiriman, Tim langsung penangkap,” jelasnya.

Dari paket yang diambil ALS dan RR ditemukan  satu plastik bening besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis. ALS dan RR  mengakui bahwa barang tersebut hasil patungan mereka berdua bersama MRT yang beralamat di perumahan Pemda SP2. 

Atas keterangan keduanya,  Tim langsung  menuju ke rumah MRT di SP2 dan langsung mengamankannya. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening besar berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, satu  plastik warna hitam (pembukus paket) dengan  label perusahaan jasa pengiriman beserta  no resi, satu buah kemeja lengan panjang warna puti, satu buah HP merk OPPO F5 warna hitam, satu buah HP Redmi 9, warna hitam, satu buah HP merek vivo Y 12 warna  biru  dan satu unit motor yamaha xride dengan nomor polisi PA 2010 HM. 

“Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika,” katanya. 

Wartawan: Acik 
Editor: Yosefina 

Pos terkait