Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Jayapura, Satu Orang Merupakan PNS di Kabupaten Yalimo

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media di Mapolresta Jayapura Kota (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8/2022) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam rilis Humas Polda Papua, Selasa (2/8/2022), mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Yalimo.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu. Ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif. Tim pun meminta layanan jasa untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.

Atas informasi itu, tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mencari tahu pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk di tempat terpisah di kota Wamena.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur Hidup atau 20 tahun.

“Masih dilakukan pemeriksaan. Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait