Tiga Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

TIMIKA, pojokpapua.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pidana kepada tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi empat orang warga asal Nduga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (8/5/2023) itu ketiga pelaku dituntut pidana penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP.

JPU menuntut ketiga Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa yang merupakan warga sipil itu dengan pidana penjara seumur hidup karena turut terlibat melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh korban serta membuangnya ke sungai.

Ketiganya melakukan pembunuhan secara sadis bersama enam oknum anggota TNI AD yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, Alm Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Pratu Rizky Oktav Muliawan yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer. Juga Roy Marthen Howay yang dalam sidang sebelumnya sudah menjalani sidang dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP j.o pasal 55 dengan pidana penjara seumur hidup.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 340,” ujar Febiana Sorbu mengutip materi tuntutan.

Sama halnya dengan tuntutan terhadap Roy Marten Howay, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa berdampak pada stabilitas keamanan Kota Timika. Perbuatannya, mengandung sentiment, perlakuan diskriminatif, penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan indentitas, keturunan, kesukuan atau golongan tertentu. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat. Perbuatan dilakukan secara sadis.

Tuntutan itu didasarkan pada keterangan para saksi. Setidaknya ada 20 saksi yang dihadirkan selama persidangan baik dari kalangan warga yang menyaksikan kejadian serta pelaku dari kalangan TNI yang turut terlibat. Ada dua saksi meringankan dan 7 saksi ahli meliputi dokter, ahli forensic dan ahli hukum.

Setelah pembacaan tuntutan, hakim langsung menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukum pada sidang lanjutan, Senin (15/5/2023) mendatang.

Putu Mahendra selaku Hakim Ketua mengatakan sidang harus diselesaikan sebelum tanggal 19 Mei 2023 mengingat saat ini para terdakwa sudah menjalani perpanjangan masa tahanan tahap kedua.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait