MIMIKA, Seputarpapua.com | Tiga kebakaran terjadi di Mimika, Papua Tengah dalam sepekan terakhir, bahkan pada Jumat 10 Januari 2025, dua kebakaran terjadi dalam satu hari.
Kebakaran pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kamis 9 Januari 2025. Kebakaran itu menghanguskan tujuh unit bangunan.
Kebakaran juga terjadi pada Jumat 10 Januari 2025 di Jalan Anggur, Jalur 2, SP 2. Sebuah rumah kosong habis terbakar dan hanya menyisakan tembok setinggi 1,5 meter.
Kebakaran yang ketiga terjadi di hari yang sama dengan kejadian kebakaran kedua, sebuah gudang plastik yang dulunya kandang ayam juga 9 kamar kos ditambah 1 dapur umum hanya tersisa puing usai diamuk si Jago Merah.
Dugaan Penyebab Kebakaran
Menurut keterangan kepolisian dua kebakaran yang terjadi diakibatkan hal yang sama, yakni arus pendek listrik.
Wakapolsek Mimika Baru AKP I Made Kumpul mengungkapkan, penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik yang berasal dari bengkel motor yang masih tutup. Hal yang sama diduga juga menjadi penyebab kebakaran di Arena Lama tersebut.
“Ada tujuh unit bangunan yang terbakar (di Jalan Yos Sudarso) terdiri dari dua bengkel, dua rumah makan, satu toko sepatu, satu laundry dan satu toko kecil,” ungkapnya.
Kemudian bangunan gudang plastik yang berada di kawasan SP 1 tu sebagian terbuat dari kayu. Didalamnya juga berisikan plastik, sehingga api cepat menyebar.
“Untuk korban jiwa nihil,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat malam.
Sementara berdasarkan keterangan saksi H Bachrun, saat kejadian dirinya sedang mengobrol bersama tetangganya yang tidak jauh dari bangunan gudang plastik, selanjutnya dia melihat asap yang disertai api dari atap bangunan gudang plastik milik anaknya.
Ia berusaha memadamkan api, tetapi karena situasi pada saat itu angin kencang, ia tidak dapat berbuat banyak. Selanjutnya sekitar pukul 14.40 WIT empat unit mobil Damkar milik pemda Mimika tiba dan berusaha memadamkan api,” tuturnya.
Sosialisasi Jadi Solusi?
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) bakal melakukan sosialisasi kebakaran kepada masyarakat di Mimika.
Kepala BPBD Kabupaten Mimika, Septinus Marandof saat ditemui wartawan di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 9 Januari 2024 mengatakan, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat utamanya para pengusaha.
“Sosialisasi dilakukan untuk para pemilik usaha seperti pertokoan maupun penginapan,” katanya.
Septinus Marandof mengungkapkan, sosialsiasi yang dilakukan terkait dengan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk pencegahan awal ketika terjadinya kebakaran.
Bidang Damkar Mimika juga akan mengecek langsung masa berlaku APAR di tempat-tempat usaha di Timika.
“Seperti diketahui APAR kan hanya batas tiga bulan saja, jadi kita akan turun untuk mengecek masa berlakunya,” katanya.
Damkar Mimika juga akan turun ke Kelurahan dan Distrik untuk memberikan sosialisasi soal pemadaman kebakaran.
“Kita (BPBD) juga akan berikan sosialisasi (pemadaman) kebakaran di Kelurahan dan Distrik, kita juga akan sampaikan pemahanan kepada masyarakat soal arus lalu lintas. Karena setiap ada kebakaran, masyarakat selalu menghalang-halangi mobilisasi petugas Damkar saat melakukan pemadaman api,” tutupnya.
Peraturan Ketenagalistrikan
Sementara itu, berkaitan dengan kelistrikan rumah atau tempat usaha sudah diatur juga dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). PUIL teranyar adalah PUIL 2011 yang terbit pada 2014. PUIL 2011 merupakan revisi dari PUIL 2000 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
PUIL 2011 memuat ketentuan-ketentuan terkait pemasangan instalasi listrik, pemilihan peralatan, dan perlengkapan instalasi listrik. PUIL 2011 juga memperkenalkan penggunaan peralatan dan perlengkapan instalasi dengan teknologi yang lebih maju.
Selain PUIL 2011, pada 2016 Kementerian ESDM juga menerbitkan Buku Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah Untuk Rumah Tangga, keduanya pun bisa diakses gratis di website resmi mereka.
Pemerintah pun juga menerbitkan beberapa aturan penting guna mencegah kebakaran akibat kelistrikan pertama Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tiga Kebakaran Terjadi di Mimika Dalam Sepekan