Tiga Kali Rudapaksa ART, Pelaku Ternyata Residivis

Tiga Kali Rudapaksa ART, Pelaku Ternyata Residivis

JAYAPURA | MP (38), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga dirudapaksa pria berinisial AS (34) di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan, kasus itu terjadi pada 18 Oktober 2023 lalu. Korban saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku, tepatnya di Kampung Komba Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku yang ternyata residivis kasus penganiayaan itu berhasil ditangkap, Sabtu (11/11/2023).

“AS (34) berhasil kami tangkap saat sedang berada di Sentani Timur, ia merupakan pelaku rudapaksa terhadap korban MP (38), tindakan keji itu tiga kali dilakukan kepada korban,”kata Sugarda A.B Trenggoro melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/11/2023).

Sugarda menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku yang saat itu datang ke rumah menanyakan istrinya dimana dan dijawab korban tidak tahu. Setelah itu korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang sebesar Rp2 juta.

Namun, lanjut dia, korban tidak memberikan lantaran tak punya uang, disaat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya.

“Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Saat rudapaksa, pelaku juga mengancam korbannya menggunakan pisau,”ujarnya.

Menurutnya, pelaku merupakan residivisresidivis kasus penganiayaan dan sudah kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Saat ditangkap, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, sehingga saat diinterogasi masih berbelit – belit,”katanya.

Dia menambahkan, kini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tiga Kali Rudapaksa ART, Pelaku Ternyata Residivis

 

Pos terkait