Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Mimika Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Barang Bukti Dikembalikan

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika (nomor 2 dari kiri) yang didampingi Ketua, Kordiv Hukum, dan Koorsek Bawaslu Mimika saat menyampaikan keterangan. (Foto: Ist)

MIMIKA, Seputarpapua.com | H-1 atau pada Selasa, 26 November 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024, masyarakat dihebohkan dengan penangkapan dua wanita, EK dan CE beserta barang bukti sejumlah uang di Jalan Budi Utomo. Kedua wanita tersebut diduga akan melakukan trasanksi atau money politik untuk memenangkan salah satu Paslon.

Kedua wanita beserta barang bukti uang sebanyak Rp 1,1 miliar itu sempat dibawa ke Kantor Gakkumdu di Jalan Hasanuddin untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, setelah itu kedua wanita tersebut dipulangkan di hari yang sama.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan tidak menindaklanjuti penyelidikan karena tidak memenuhi unsur politik uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun menjelaskan, berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, diketahui bahwa terduga EK, dan CE pada saat dilakukan penelusuran tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya dalam proses pemeriksaan, tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan bahwa para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Selain itu dalam proses penelusuran, tidak terdapat alat peraga maupun bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Selanjutnya berdasarkan fakta, keterangan dan analisa tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Mimika dalam rapat pleno pada tanggal 27 November 2024 memutusakan tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan, maka Bawaslu Kabupaten Mimika jug sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.
“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” katanya.

Oleh karena unsur memberi dan atau menjanjikan tidak terbukti, maka Bawaslu mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan Uang sejumlah Rp. 1.100.000.000 kepada pemiliknya.

Dijelaskan, dalam ilmu hukum pidana, dikenal tiga jenis kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yakni suatu perbuatan dilakukan sebagai suatu maksud untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, di mana tujuan dari perbuatan itu memang diketahui dan dikehendakinya.

Kesengajaan sebagai keharusan (opzet metnood zakelijk), yakni untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet voorwaardelijk), yakni adanya suatu akibat yang terjadi, adalah sesuatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi.

*Unsur Perbuatan melawan hukum*

Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis.

Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan;

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerima dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan menyambut, mendapat atau memperoleh sesuatu.

Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Mimika Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Barang Bukti Dikembalikan

Pos terkait