Tidak Peduli dengan Ancaman Denda Rp60 M, Pedagang di Timika Tetap Jual BBM Eceran

 

Deretan kios di Jalas Yos Sudarso, Nawaripi
menjual BBM eceran.
(Foto: SALAM PAPUA/ACIK)
SALAM PAPUA (TIMIKA) –  Tidak peduli dengan ancaman denda Rp60 miliar yang tertera salam surat imbauan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dikeluarkan pada 10 Juni 2022, tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, sejumlah pedagang di Timika tetap menjual BBM eceran di jerigen dan botol.

Pantauan Salam Papua, Rabu (15/6/2022) siang di Jalan Yos Sudarso sekitar Lapangan Jayanti, Kelurahan Sempan, sejumlah kios masih menjual BBM Eceran. Sementara deretan kios di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi hampir semuanya menjual BBM eceran.

Begitu juga kios-kios di Jalan Hasanuddin, Pendidikan, Trikora dan  Jalam Cenderawasih  masih banyak kios yang menjual BBM eceran.

Harga jual BBM eceran untuk pertalite satu  botol air mineral 1,5 liter seharga Rp15 ribu, setengah dari botol itu seharga Rp10 ribu.

Sementara minyak tanah satu jerigen lima liter seharga Rp50 ribu.

Meskipun sebagian pedagang tidak menghiraukan imbauan dari Disperindag, ada juga pedagang yang mengku takut dengan ancaman denda Rp60 miliar sehingga tidak menjual lagi BBM eceran.

Alwi, salah satu pedagang di Jalan Cenderawasih, SP2 mengaku sudah menerima surat imbau dari Disperindag melalui pesan WhatsApp sehingga persediaan BBM yang ada di kiosnnya tidak dijual lagi dan disimpan untuk dipakai sendiri.

“Sebenarnya masih ada persediaan pertalite dan minyak tanah, tapi sudah tidak saya jual. Saya pakai sendiri,” ujarnya. 

Menurutnya keputusan pemerintah itu merupakan hal yang baik agar tidak terjadi kelangkaan  BBM yang berkepanjangan di Timika. Namun dia berharap agar pemerintah tidak pilih kasih dalam menerapkan aturan. 

“Surat itu sudah hampir satu minggu tapi masih ada yang berani jual. Jangan sampai mereka itu yang diberi ijin,” katanya.

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait