Sejumlah anggota DPRD yang hadir pada Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD Mimika terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Non ABPD Tahun Anggaran 2023, pada Senin (19/12/2022), di hotel Horizon Diana (Foto:salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rapat paripurna DPRD Mimika dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD Mimika terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Non ABPD Tahun Anggaran 2023, pada Senin (19/12/2022), di hotel Horizon Diana, diskors selama 2 jam dikarenakan jumlah anggota DPRD Mimika yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng saat memimpin sidang menuturkan, jumlah anggota yang hadir sebanyak 15 orang, sementara berdasarkan ketentuan jumlah anggota yang harus hadir agar memenuhi kuorum minimal 17 orang.
“Harus memenuhi kuorum 17 orang oleh karena itu masih kurang 2 orang,” ujarnya.
Agar kuorum, ia meminta seluruh fraksi DPRD Mimika untuk menghubungi anggota agar hadir di paripurna.
“Kami mohon masing-masing fraksiĀ menghubungi teman-temannya,” tuturnya.
Pantauan salampapua.com dalam paripurna tersebut hadir Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Mimika dan tamu undangan.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More