SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial tunai (BST) bagi 7 warga kampung di Distrik Mimika Barat terus bergulir.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan BST senilai kurang lebih Rp 500 juta tersebut. Namun, hingga saat ini tersangka dimaksud tidak dilakukan penahanan tapi ditetapkan untuk wajib lapor.
“Kasus BST sudah tahap I beberapa waktu lalu. Tersangka wajib lapor,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro, Senin (5/12/2022).
Iptu Sugarda mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Mimika menunggu arahan dari pihak Kejaksaan. Dalam artian, apakah berkas tahap I tersebut lengkap atau tidak.
“ Ya, kita upayakan untuk tetap koordinasi dengan Kasipidsus Kejari (Timika),” katanya.
Untuk diketahui kasus korupsi BST ini terjadi tahun 2021. Sebanyak 7 Kepala Kampung di Distrik Mimika Barat telah diperiksa dan tidak terbukti terlibat.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More