Tidak Bertanggung Jawan Terhadap Karywan yang Alami Kecelakaan Kerja, PT EHF Disomasi

Kuasa hukum dari karyawan PT EHF
yang mengalami kecelakaan kerja.
(Foto: Salam Papua/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT EHF yang merupakan perusahaan pembeli besi tuah hibaan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Lemasa dan Lemasko disomasi Pengacara Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan. 


Pengacara Bilklovin Nahason Erubun menjelaskan pihaknya mensomasi perusahaan tersebut karenatidak bertanggung jawab atas salah satu karyawannya bernama Yosafat Klasin (47) yang mengalami kecelakaan kerja 
di lingkungam PTFI, tepatnya di Mile 38 Tembagapura pada 21 April 2022 sekira Pukul 11:30 WIT.

“Atas kecelakaan kerja itu, klien kami alami cacat tetap dan tidak bisa lagi beraktivitas. Klien kami bernama Yosafat ini kena hantaman bucket exavator, sehingga kondisinya sekarang menjadi cacat atau lumpuh. Namun  perushaann tidak memberikan jaminan kecelakaan kerja sama sekali. Bahkan saat dievakuasi dari TKP, klien kami diangkut layaknya material biasa. Makanya kami somasi perusahaan terkait setalah  klien kami mengadu. Klien kami ini sebagai subjek hukum yang harus dilindungi dan haknya harus dipenuhi perusahaan terkait,” kata Bilklovin saat menggelar konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Kamis (4/8/2022).

Menurut Biklovin setelah kliennya alami kecelakaan kerja, perusahaan terkait tidak sama sekali tidak membantu membiayai pengobatan. Perusahaan hanya memberi uang senilai Rp 15 juta namun tidak diserahkan langsung kepada kliennya yang telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun pada perushaan tersebut, dan diketahui tidak memiliki kontrak kerja yang jelas. 

“ Harusnya sebagai perushaan bisa memberi jaminan kepada setiap pekerjannya. Klien kami ini kerja di perusahaan tersebut sudah lama, sekitar tujuh tahun.  Nah langkah hukum awal  kami di Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan adalah melakukan somasi pertama,” ungkapnya. 

Somasi yang dilayangkan bertujuan agar perushaan dimaksud bertanggung jawab agar bisa menyalurkan kewajibannya kepada karyawan yang alami kecelakaan kerja, dimaksud adalah terkait santunan kecelakaan kerja, termasuk jaminan sosial lainnya.  

Sehubungan dengan kecelakaan kerja, maka perushaan terkait selaku pemberi kerja berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan berpedoman pada pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kerja, jaminan kematian berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat dan manfaat jaminan lainnya.

Sebelum layangkan surat somasi, sebagai kuasa hukum, pihaknya telah beberapa kali berupaya menghubungi pemilik perusahaan ataupun koordinatornya, tetapi tidak digubris. 

“Kami sudah hubungi pihak perushaan terkait, tapi terkesan tidak mau bertanggungjawab,” ujarnya. 

Diharapkan dengan dilayangkannya  somasi pertama ini,  pemilik PT EHF beritikad baik melaksanakan kewajibannya kepada mantan karyawan perusahaan tersebut. Sebaliknya, jika somasi ini tidak digubris maka akan ditempuh langkah hukum berikutnya antara lain melakukan laporan polisi secara resmi ke Polres Mimika, melakukan tuntutan ganti rugi di pengadilan serta melakukan pengaduan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusahaan terkait tidak bisa dihubungi. Koordinator perusahaan mengaku salah sambung ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait