THM di Entrop Diduga Palsukan Label Distributor Miras Beralkohol

TIMIKA | Salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua, diduga mengedarkan minuman beralkohol dengan cara memalsukan label salah satu perusahaan atau distributor pemasok minuman beralkohol di Kota Jayapura.

Lantaran dianggap tidak memiliki izin edar atau perdagangan minuman beralkohol, pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melakukan penyitaan puluhan botol miras berbagai merek.

Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas salah satu THM di kawasan Entrop. Kemudian pihaknya melakukan penertiban ke THM dimaksud dengan didampingi oleh petugas dari Seksi Propam, Sabtu malam, 24 September 2022.

Dari hasil penertiban itu, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin untuk diperdagangkan. Ditambah lagi petugas menemukan adanya perbuatan tindak pidana berupa pemalsuan label distributor minuman beralkohol.

“Kami juga mendapati barang bukti diduga terjadinya tindak pidana, yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol,” kata Iptu Alamsyah.

Dari situ, barang bukti berupa minuman beralkohol lengkap dengan label distributor yang diduga palsu, langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.

Sementara pihak yang bertanggungjawab pada THM tersebut, kata Iptu Alamsyah, baru akan diperiksa pada Senin, 26 September 2022 di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

“Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggungjawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan atau dilakukannya,” tegas Iptu Alamsyah.

Barang bukti yang disita dalam kegiatan penertiban ini yakni sebanyak 66 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, diantaranya 33 botol merek Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Black Label, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label, serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.

Iptu Alamsyah menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin. Bahkan tidak hanya di pinggiran jalan, kini menyentuh hingga ke THM.

“Penertiban yang kami lakukan intens dan secara berkala, mulai dari pinggiran jalan hingga di tempat hiburan malam. Ini akan terus kami lakukan selama masih ditemukannya atau didapati adanya informasi peredaran minuman keras yang tak berizin,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : THM di Entrop Diduga Palsukan Label Distributor Miras Beralkohol

Pos terkait