Tersangka saat diserahkan ke Kejari Mimika (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan Pengiriman tersangka M alias Munadi dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Selasa (27/9/2022).
Kasatreskoba Polres Mimika, AKP Mansur menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan sekira pukul 09.00 WIT diterima oleh Kasipidum Kejari, Febiana Wilma Sorbu.
Tersangka Munadi terkait tindak pidana narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 atas laporan tanggal 11 Juni 2022.
Untuk diketahui seperti yang pernah diberitakan salampapua.com sebelumnya di tanggal 28 Juni, Munadi ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika bulan Juni 2022 di kompleks Manado, Gorong- gorong saat mengedar sabu-sabu yang diperolehnya dari seorang tersangka lainnya berinisial H. H merupakan pemasok narkoba jenis sabu dari Madura dan saat itu menginap di salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, Timika.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 plastik besar berisi 33 klip bening berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 138,72 gram, 1 timbangan digital merk Camry warna silver, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah HP Nokia Type TA-1174 Warna biru, 1 buah HP merek OPPO A53 Warna hitam, 1 buah lakban bening kecil, 1 buah sendok takar, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 6 buah plastik bekas kuku bima / pembungkus paket tempel, dan 1 unit sepeda motor honda merk Beat Street warna biru dengan no polisi PA 3258 HE.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More