Tersangka Pengedar Narkoba dari Jawa Timur Diserahkan ke Kejari Mimika

 

Penyerahan tersangka MH dan
barang bukti ke pihak Kejari Mimika.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (pengedar-red) dari Jawa Timur berinisial MH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (3/8/2022) sekira Pukul 11.30 WIT. 

Tersangka MH  dibekuk tanggal 10 Juni 2022 di kamar salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2), yakni setiap orang bertentangan dengan hukum apabila tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l jenis shabu atau tanpa hak memiliki,  menguasai atau menyediakan.

“Hari ini untuk tersangka MH sudah tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kr pihak Kejari Mimika,” ungkap Kasatreskoba Polres Mimika, AKP Mansur di Timika, Rabu.

Barang butki yang diserahkan berupa uang  tunai sebesar Rp.5.600.000, satu  buah handpone merk nokia warna hitam, satu  pasang sepatu merk adidas neo warna hitam, satu  lembar tiket maskapai Sriwijaya Air yang tanggal keberangkatannya tanggal 11 Juni 2022. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait