TIMIKA | Kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 Mei 2022 di gang Kenanga, jalan Bougenville, Timika, Kabupaten Mimika, Papua dengan tersangka bernama Sakka, kini proses hukumnya sudah masuk tahap I.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk diteliti.
“Itu kasusnya tetap lanjut, sudah tahap I. Jadi sementara kita masih dalam proses melengkapi berkas perkara,” kata Bertu ditemui di Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Rabu (29/6/2022).
Hasil pengembangan kasus ini, dijelaskan Bertu, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan berat terhadap korban yang bernama Hesty Leunura alias Esi hingga meninggal dunia.
Hal itu disebabkan adanya rasa cemburu lantaran tersangka menduga korban memiliki pria lain di kampung halamannya. Meski, hubungan antara tersangka dengan korban belum berstatus resmi sebagai pasangan suami-istri.
“Itu pasangan kumpul kebo, belum menikah itu, sampai melakukan penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia. Modusnya hanya cemburu buta saja, dia (tersangka) pikir perempuan ada laki-laki di kampung,” ungkapnya.
Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Awal kejadian ini, seorang saksi mendengar adanya suara keributan antara tersangka dengan korban didalam kamar kost gang Kenanga, jalan Bougenville. Kemudian terdengar juga suara teriakan korban meminta tolong.
Saksi kemudian membuka pintu kamar korban dan melihat tersangka dalam berposisi sedang menindih korban, di tangan kanan tersangka juga terlihat memegang pisau sambil menusuk tubuh korban.
Saksi keluar dari kamar lalu memanggil tetangga lainnya untuk melihat korban, sembari meminta tolong tetangga lainnya untuk melapor ke pihak kepolisian soal kejadian ini.
Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka, lantaran sebelumnya tersangka sempat dihakimi warga.
Korban mengalami luka tusuk hingga sabetan benda tajam disekujur tubuhnya yang menyebakan meninggal dunia sebelum tiba di RSUD Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tersangka Penganiayaan di Bougenville Terancam 10 Tahun Penjara