Tersangka Pemlasuan Adminduk dan SIM di Timika Pernah Ditegur Disdukcapil

 

Slamet Sutedjo
(Foto: SAPA Jefri)
SAPA (TIMIKA) –  Tersangka pemalsuan administrasi kependudukan (Adminduk) di Timika berinisialas ARL (38) pernah ditegur pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika untuk menghentikan perbuatannya.

“Pada tahun 2020 lalu kami sudah menegur langsung bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya tapi tidak dihiraukan akhirnya ditindak aparat keamanan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo di Timika, Kamis (7/4/2022).

Dia mengingatkan dokumen kependudukan tidak dapat dipalsukan karena telah  terkoneksi disemua kementerian, sehingga jika menggunakan data palsu masyarakat tidak bisa mendapatkan semua pelayanan dari instansi swasta maupun pemerintah.

“Misalnya tidak bisa mendapatkan kartu vaksin, tidak bisa buka rekening, tidak bisa pesan tiket, tidak bisa urus SIM, semua layanan tidak bisa diakses,” ujar Slamet.

Ia berpesan kepada masyarakat Mimika yang  ingin mengurus Adminduk harus melalui prosedur seharusnya.

Menurutnya pengurusan Adminduk saat ini sangat mudah dan cepat, apalagi Disdukcapil Mimika sudah menyediakan operator layanan administrasi online (Orlando) via aplikasi WhatsApp dan sistem layanan antar cepat (Silincah) dokumen kependudukan.

“Mengurus Adminduk tidak butuh waktu lama dan bisa secara online jadi lebih baik masyarakat langsung mengurus sendiri tidak melalui perantara,” pesannya.

Pihaknya, lanjut dia terus berupaya melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Tahun ini kami dibuka lagi layanan pembuatan Adminduk di Distrik Kwamki Narama, Kampung Bhintuka, Distrik Kuala Kencana, Kelurahan Kwamki Baru,  Distrik Mimika Baru, Kelurahan Pasar Sentral dan Kamoro Jaya,  Distrik Wania. “Jadi masyarakat tidak harus pergi jauh- jauh untuk urus Adminduk,” ujarnya

Berbagai cara dibuat Disdukcapil memudahkan masyarakat mengurus Adminduk, sehingga tidak ada cela bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memalsukan Adminduk.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya aparat Polsek Mimika Baru menangkap ARL setelah ketahuan membuka layanan pemalsuan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta dan dokumen kependudukan lainnya serta SIM.

Perbuatan ARL terungkap saat seorang warga Timika yang membuat SKCK di Markas Polsek (Mapolsek) Mimika Baru menggunakan e-KTP palsu pada 30 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan warga tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan pada hari itu juga, sehingga akhirnya diketahui lokasi  pemalsuan dokumen di depan Lapangan Jayanti, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru.

“Pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan pelaku terungkap saat ada warga yang urus SKCK menggunakan e-KTP palsu kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya diketahui pelaku yang mencetaknya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar press release terkait penangkapan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM di Mapolsek Mimika Baru beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar pasal 96 A, Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, Jo pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit monitor merek samsung, satu unit CPU, keyboard, mesin laminating, mouse, printer  epson L1110, dua flash disk dan beberapa dokumen kependudukan yang diduga kuat dipalsukan. 

Sejumlah dokumen yang jadi barang bukti yaitu delapan keping e-KTP dengan alamat Mimika, lima keping e-KTP alamat Kabupaten Puncak, dua keping e-KTP alamat Kabupaten Paniai, empat keping SIM B1 umum, enam lembar KK, tiga lembar surat pengalaman kerja, satu lembar akta kelahiran serta satu lembar SKCK yang diterbitkan Polres Mimika.

“Kita langsung lakukan penggeledahan tempat usahanya dan barang buktinya langsung kita amankan pada hari itu juga,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku awalnya ia membuka usaha pengetikan dan fotocopy pada Tahun 2016. 

Kemudian mulai mengerjakan pemalsuan dokumen sejak Tahun 2019. Hingga ditangkap tersangka sudah mencetak sebanyak 60 lebih dokumen kependudukan dan SIM. 

Sementara untuk keuntungan yang diraup pelaku belum diketahui dan akan terus diselidiki.

“Pelaku mengaku biaya pemalsuan setiap dokumen berfariasi. Tentunya pemalsuan dokumen ini berdasarkan permintaan pemilik dokumen. Makanya kita akan terus lakukan pemeriksaan untuk modus operandi dan tujuanny karena sangat merugikan negara,” ujarnya. 

Wartawan: Jefri Manehat 
Editor: Yosefina 

Pos terkait