Slamet Sutedjo
(Foto: SAPA Jefri)SAPA (TIMIKA) – Tersangka pemalsuan administrasi kependudukan (Adminduk) di Timika berinisialas ARL (38) pernah ditegur pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika untuk menghentikan perbuatannya.
“Pada tahun 2020 lalu kami sudah menegur langsung bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya tapi tidak dihiraukan akhirnya ditindak aparat keamanan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo di Timika, Kamis (7/4/2022).
Dia mengingatkan dokumen kependudukan tidak dapat dipalsukan karena telah terkoneksi disemua kementerian, sehingga jika menggunakan data palsu masyarakat tidak bisa mendapatkan semua pelayanan dari instansi swasta maupun pemerintah.
“Misalnya tidak bisa mendapatkan kartu vaksin, tidak bisa buka rekening, tidak bisa pesan tiket, tidak bisa urus SIM, semua layanan tidak bisa diakses,” ujar Slamet.
Ia berpesan kepada masyarakat Mimika yang ingin mengurus Adminduk harus melalui prosedur seharusnya.
Menurutnya pengurusan Adminduk saat ini sangat mudah dan cepat, apalagi Disdukcapil Mimika sudah menyediakan operator layanan administrasi online (Orlando) via aplikasi WhatsApp dan sistem layanan antar cepat (Silincah) dokumen kependudukan.
“Mengurus Adminduk tidak butuh waktu lama dan bisa secara online jadi lebih baik masyarakat langsung mengurus sendiri tidak melalui perantara,” pesannya.
Pihaknya, lanjut dia terus berupaya melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Tahun ini kami dibuka lagi layanan pembuatan Adminduk di Distrik Kwamki Narama, Kampung Bhintuka, Distrik Kuala Kencana, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Kelurahan Pasar Sentral dan Kamoro Jaya, Distrik Wania. “Jadi masyarakat tidak harus pergi jauh- jauh untuk urus Adminduk,” ujarnya
Berbagai cara dibuat Disdukcapil memudahkan masyarakat mengurus Adminduk, sehingga tidak ada cela bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memalsukan Adminduk.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya aparat Polsek Mimika Baru menangkap ARL setelah ketahuan membuka layanan pemalsuan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta dan dokumen kependudukan lainnya serta SIM.
“Pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan pelaku terungkap saat ada warga yang urus SKCK menggunakan e-KTP palsu kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya diketahui pelaku yang mencetaknya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar press release terkait penangkapan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM di Mapolsek Mimika Baru beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit monitor merek samsung, satu unit CPU, keyboard, mesin laminating, mouse, printer epson L1110, dua flash disk dan beberapa dokumen kependudukan yang diduga kuat dipalsukan.
“Kita langsung lakukan penggeledahan tempat usahanya dan barang buktinya langsung kita amankan pada hari itu juga,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku awalnya ia membuka usaha pengetikan dan fotocopy pada Tahun 2016.