TIMIKA, pojokpapua.id – Proses penyidikan terhadap kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Porsite pada Senin (16/1/2023) lalu, hingga kini masih terus berjalan.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah menetapkan 9 orang masing-masing berinisial R, AN, H, P, FA, B, S, AM dan AY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang ditemui wartawan, Senin (6/2/2023), menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan. Ada lagi penambahan tersangka baru yang berjumlah 4 orang, masing-masing berinisial M, A, Y, dan IW.
“Empat tersangka ini, diluar dari sembilan orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada sebelumnya,”kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa 4 orang tersangka itu, diketahui merupakan oknum security yang bekerja di area PTFI. “Profesinya adalah karyawan, atau security di area Freeport,”ungkap Iptu Sugarda.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Amole TNI AL pengamanan objek vital Nasional, berhasil mengamankan 9 oknum warga yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PFTI) di Porsite pada Senin (16/1/2023) dini hari.
Para tersangka diamankan bersama barang bukti yakni 34 karung berisikan pasir konsentrat, 1 unit mobil, sejumlah handphone dan uang tunai senilai Rp 50 juta dan Rp 15. 700 ribu.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More