Tersangka Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Serui Mekar Diserahkan ke Kejaksaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan 2 tersangka YN alias Yan dan RG alias Junior yang merupakan tersangka kasus pencurian, dan pembunuhan terhadap korban Mitha Tjappi warga Jalan Serui Mekar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hombrouw, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran Yuri, SH mengatakan pihaknya telah menyerahkan 2 tersangka barang bukti ke Kejari Mimika. “Dua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke kejaksaan,”ujar Kanit yang ditemui di kantor Kejari Mimika pada Senin (8/5/2023).

Iptu Yusran menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP dengsn ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui kasus pencurian dan pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di Jalan Serui Mekar pada Rabu (8/2/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
Dimana untuk kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Serui Mekar dan di Jalan Cenderawasih.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait