TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi pada salah satu panti asuhan yang terletak di Kelurahan Wonosari Jaya-SP 4, Distrik Wania.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial AL. Sedangkan tersangka baru yang ditetapkan penyidik berinisial B.
B merupakan kerabat keluarga atau ponakan dari pemilik panti asuhan sekaligus orang yang melaporkan kasus pencabulan anak panti asuhan di Polres Mimika, ibu Saharia.
B ditangkap di Kabupaten Mappi beberapa waktu lalu oleh jajararan Polres Mappi, setelah sebelumnya terbit daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Mimika, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Mappi.
“Tersangka B itu kita pakai Pasal 81-82 terkait dengan perlindungan anak, itu ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bisa ditambah 5 tahun atau sepertiga, karena dia sebagai pengasuh juga,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar yang ditemui di Hotel & Resto Cendrawasih 66, Kamis (2/6/2022).
Penetapan B sebagai tersangka lantaran penyidik mengungkap keterangan terbaru korban yang menyebutkan B adalah pelaku utamanya.
Yangmana sebelumnya, dalam pemeriksaan oleh penyidik korban enggan menyebutkan B adalah pelakunya, lantaran saat itu korban dalam tekanan mendapat ancaman dari B.
“Sebenarnya keterangan korban, B ini adalah pelaku tunggal. Tapi AL ini, dari keterangan awal korban, akibat katanya pengancaman, di ancam sama si B harus bilang kalau pelaku si AL. Jadi sudah berubah lagi keterangan korban,” jelas Bertu.
Meski demikian, kata Bertu, penyidik dalam menetapkan tersangka AL, yang merupakan suami dari pemilik panti asuhan di SP 4, lantaran adanya pengakuan atau keterangan dari korban yang menyebut AL adalah pelakunya. Ditambah lagi AL sendiri ketika diperiksa oleh penyidik, mengakui perbuatan melakukan pencabulan terhadap korban.
“Berselang 2 hari setelah dia (B) ke Mappi, keluarlah keterangan dari korban ini, bahwasannya B ini adalah pelakunya. Makanya kita masih dalami lagi, dua-duanya (AL dan B) kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Kalau pun memang nanti hasilnya (pemeriksaan) korban bahwa B pelakunya (tunggal), nanti kita akan tangguhkan (AL) sementara, atau kita bebaskan dari tuntutan,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik hingga kini masih terus mendalami keterangan para pihak terutama korban maupun tersangka, guna mengetahui lebih pasti kasus pencabulan ini.
Namun secara jelas, kata Bertu, tersangka B adalah orang yang mengatur skenario soal kasus ini, dengan modus mengancam sehingga korban memberikan keterangan berubah-ubah. Bahkan disebutkan juga B melakukan pengancaman terhadap pelapor.
“Jadi pelapor ini dalam kondisi antara melindungi anak asuhnya atau menjerumuskan suaminya sendiri. Ada juga ancaman dari B. Jadi tante (pelapor) juga karena takut, B bilang, laporkan suami mu, kalau tidak dibakar panti asuhan itu. Ada ancaman begitu juga dari B. Jadi B ini yang membuat skenario,” ungkap Bertu.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tersangka Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Timika Bertambah