Tersangka Kasus Mutilasi di Timika Diserahkan ke Kejaksaan

TIMIKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika menyerahkan 4 tersangka bersama barang bukti, kasus pembunuhan dan mutilasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada, Senin (5/12/2022).

Penyerahkan 4 tersangka masing-masing berinisial APL, alias Jeck, DU, RF, dan RMH alias Roy itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mimika, Febriana Wilma Sorbu, SH.

Kasat Reskrim mengatakan kasus penyerahan para tersangka, dan barang bukti tersebut, berdasarkan surat P21 dari Kejari Mimika. Yang menyatakan berkas perkara mutilasi, dengan tersangka 4 orang warga sipil itu sudah lengkap.

Sehingga pihaknya selaku penyidik, wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkasnya sudah lengkap, sekarang kami serahkan para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya menunggu arahan lanjut dari Kasi Pidum selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum nanti,”ujar Iptu Sugarda.

Adapun barang bukti yang diserahkan bersama 4 orang tersangka, kata Kasat Reskrim yakni kendaraan 3 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, pakaian, parang dan barang bukti pendukung lainnya. “Proses tahap II berjalan lancar,”singkatnya.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 orang korban itu, terjadi di Jalan Budi Utomo ujung pada Agustus 2022. Kasus tersebut  melibatkan beberapa oknum anggota TNI AD yang yakni, tersangka Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS dan Pratu ROM.

Berkas para tersangka oknum TNI AD itu sendiri, telah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. Kemudian untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk di sidangkan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait