Panti Asuhan Mulia Bunda di Timika, Papua
dipalang warga dan dipasang garis polisi.
(Foto: Dokumen Salam Papua)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaku pencabulan terhadap salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Mulia Bunda, SP4 Timika, Papua ternyata ada dua orang.
Selain seorang oknum ASN di lingkup Pemkab Mimika berinisial AL yang ditangkap polisi pada 19 Mei lalu setelah dilaporkan istrinya yang merupakan pemilik panti asuhan tersebut, ada lagi satu pelaku berinisal B yang juga telah diamankan Anggota Satreskrim Polres Mimika.
Pelaku berinisial B ini terkuak atas keterangan korban. Saat AL diamankan, pelaku B diduga sempat melarikan diri ke Kabupaten Mappi, akan tetapi selang sehari si B ini langsung diamankan Polisi di Mappi dan diboyong kembali ke Timika. Saat ini B meringkuk di balik jeruji ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
“Sekarang kita sedang lakukan pemberkasan terhadap tersangka B. Untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin (6/6/2022).
Disampaikan, tersangka yang diamankan di Mappi ini mengaku telah enam kali menyetubuhi korban sejak Bulan Maret lalu.
Sedangkan tersangka AL, belum dipastikan sudah berapa kali telah menggauli korban, namum yang pasti oknum ASN telah melakukan perbuatan bejat itu.
“Nanti kalau ada fakta hukum yang lain akan kita sampaikan. Untuk tersangka AL itu alat buktinya berupa keterangan saksi, visum, pakaiannya dan pakaian korban yang dipakai saat kejadian serta keterangan korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah mendatangi panti asuhan yang terletak di Jalan Maleo, RT 13, SP 4 itu.
Pihak keluarga meminta agar panti asuhan tersebut ditutup. Keluarga korban telah memalang panti asuhan itu menggunakan papan pada bagian pintu masuk dan menulis di dinding ‘panti ditutup’. Aparat juga telah memasang garis polisi di bagian luar pagar panti tersebut.
Editor: Yosefina