Terlibat Jual-Beli Amunisi, Sekretaris dan Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO

TIMIKA | Polda Papua menetapkan dua oknum aparat kampung di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus jual-beli amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal memastikan bahwa dua oknum tersebut merupakan aparat kampung pada distrik yang berbeda di Kabupaten Nduga.

“Yang pertama berinisial A merupakan seorang sekertaris desa, sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan kepala kampung,” ungkap Kabid Humas dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Aparat kampung A dan GK masing-masing menyumbangkan dana sebesar Rp100 juta dan diserahkan kepada AN yang merupakan ASN Kabupaten Nduga.

AN sebelumnya ditangkap lantaran kedapatan membawa ratusan butir amunisi dan senjata api rakitan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo pada 29 Juni 2022.

Dana Rp100 juta tersebut diserahkan kepada AN untuk membeli amunisi yang nantinya diperuntukkan kepada KKB Kodap III Nduga dibawah pimpinan Egianus Kogeya.

“Saat ini surat penetapan DPO terhadap A dan GK tersebut, telah resmi dikeluarkan,” kata Kamal.

Bahkan, sebelumnya juga pada 4 Agustus 2022, Polda Papua telah berhasil menangkap seorang oknum kepala kampung berinisial TL di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, lantaran diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk KKB.

TL diketahui memberikan uang Rp150 juta yang berasal dari Dana Desa (DD) kepada AN untuk digunakan membeli amunisi.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Terlibat Jual-Beli Amunisi, Sekretaris dan Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO

Pos terkait