Terdakwa Pencabulan Anak di Panti Asuhan Meninggal Dunia, Penuntutan Hukuman Digugurkan

Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu,S.H (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mengeluarkan penetapan atas perkara Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Tim tentang Perlindungan Anak atas kasus pencabulan anak yang terjadi pada salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Mimika, dengan terdakwa atas nama Bahari (54) alias Bahar.

Penetapan gugurnya penuntutan terhadap terdakwa ini berdasarkan hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Kota Timika, M. Irsyad Hasyim,S.H selaku Hakim Ketua bersama Anggotanya Wara’ L.M Sombolinggi,S.H,M.H dan M. Khusnul F. Zainal,S.H,M.H, pada Rabu (14/9/2022).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menggugurkan penuntutan terdakwa, salah satunya adanya surat keterangan kematian terdakwa Bahari alias Bahar Nomor 440/1153/RSUD/2022 yang menerangkan terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIT.

Kemudian pada Pasal 77 KUHP juga menyebut bahwa kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh atau terdakwa meninggal dunia. Selanjutnya seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan pada Negara.

“Kita baru terima penetapan bahwa penuntutan dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 77 KUHP. Akhirnya perkara ini dikembalikan ke kita, karena memang siapa lagi yang mau dituntut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu,S.H di PN Kota Timika, Rabu (12/10/2022).

Pihaknya juga  sebelumnya telah melakukan pemakaman terhadap jenazah terdakwa yang dibantu oleh pihak kerukunannya.

Sebelumnya, almarhum Bahar diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak asuhnya di panti asuhan di SP4, Kelurahan Wonosari, Distrik Wania itu.

Atas perbuatannya, Bahar dituntut dengan Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kemudian, Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ada pula terdakwa lainnya dalam kasus yang sama berinisial LJ. Proses hukum bagi LJ dipastikan tetap berjalan dan saa ini dalam proses peradilan di PN Kota Timika.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait