TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memvonis lagi tiga terdakwa sipil lainnya atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.
Ketiga terdakwa dari kalangan masyarakat sipil itu yakni, Andre Pujianto Lee alias Jeck, Dul Umam alias Umam dan Raffles Lakasa alias Raffles.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Timika, Selasa (6/6/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Andre Pujianto Lee alias Jeck dan Dul Umam alias Umam dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan seorang terdakwa lainnya, Roy Marten Howay alias Roy yang juga sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Raffles Lakasa alias Raffles, divonis lebih berbeda dari ketiganya, yakni 18 tahun penjara.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang menyuruh, melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti,” demikian disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis Hakim pun menolak semua nota pembelaan terdakwa kerena dinilai tidak memenuhi unsur.
Setelah putusan yang dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Terdakwa Mutilasi Jeck dan Umam Turut Divonis Seumur Hidup, Raffles 18 Tahun