JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 451.1/3668/SET Tanggal 27 Maret 2023, tentang Pelaksanaan Buka Puasa Bersama.
“Kalau pusat bilang A (melarang buka puasa bersama bagi ASN) kita ikut saja. Tapi secara resmi kita belum dapat (Surat Edaran) dari pusat. Setelah dapat (Surat Edaran) kita lakukan,” terang Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam rilisnya, Selasa (28/3/2023).
Sementara dikutip dari halaman Facebook Pemerintah Provinsi Papua, telah resmi menggunggah Surat Edaran pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN.
Dimana isi surat edaran jelas meminta ASN Pemprov Papua bahkan Kabupaten/Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah ini.
Secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto memastikan siap menjalankan perintah atasan. Dimana dirinya pun telah menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan agenda berbuka puasa bersama.
Kendati demikian, nantinya agenda tersebut akan diganti dengan kegiatan yang lebih berguna, seperti memberikan santunan bagi pihak yang lebih membutuhkan.
“Bahkan sudah kita lakukan beberapa pekan lalu, dimana kita melakukan Anjangsana ke Panti Asuhan Darul Ulum Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Dimana memang kita ingin berbagi dengan mereka yang lebih membutuhkan,” tutup Jeri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo minta buka puasa bersama Pejabat – ASN ditiadakan serta diganti dengan agenda yang lebih berguna seperti pemberian santunan bagi warga membutuhkan serta hal sejenisnya. Hal itu direspon Mendagri Tito Karnavian dengan meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia meniadakan agenda buka puasa bersama.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Terbitkan Surat Edaran, Pemprov Papua Larang ASN Buka Puasa Bersama