TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika hingga kini belum berkoordinasi dengan petugas daerah asal setelah mengungkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4 kg yang masuk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Juli 2023.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda masing-masing HL alias Aco (25) dan SP alias Semmy (30) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat kurang lebih 4 kg yang didatangkan dari Jayapura, Papua.
“Sementara saat ini kita belum lakukan koordinasi itu, karena kemungkinan di sana (Jayapura) juga lagi kejar barang ini juga, cuma sekarang kita lebih ke ekspedisi-ekspedisi agar lebih selektif lagi dalam menerima paket-paket kiriman,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif di Mapolres Mimika, Senin (7/8/2023).
Pengungkapan kasus ini, kata Iptu Arif, setelah penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan-penangkapan yang dilakukan pada kantor jasa pengiriman barang.
“Sebenarnya mereka ini punya teman didalam tempat jasa pengiriman barang atau bagaimna, ini sementara kita masih dalami juga,” ujarnya.
Sementara itu untuk hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka baik HL alias Aco maupun SP alias Semmy, belum ada ditemukan indikasi yang mengarah pada tersangka lainnya.
“Tapi masih kita kembangkan terus, nanti kalau memang ada perkembangan kedepannya, disampaikan kembali,” kata Iptu Arif.
Diketahui sebelumnya Satreskoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe menangkap HL alias Aco dan SP alias Semmy sekitar pukul 17.00 WIT didepan salah satu kantor jasa pengiriman, jalan Budi Utomo.
Aco diketahui berdasarkan pengakuannya bahwa, sebulan sebelumnya juga sempat mendatangkan ganja seberat 10 Kg yang juga dari Jayapura.
Kini, Aco dan Semmy ditahan penyidik Satresnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tangkap Pengedar 4 Kg Ganja di Timika, Polisi Belum Koordinasi dengan Petugas Daerah Asal