SALAM PAPUA (TIMIKA)- Isu terkait pengadaan pesawat cessna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan PT. Asian One Air telah menjadi polemik di tengah masyarakat belakangan ini, yang mengundang Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Mimika Alfian Akbar Balyanan angkat bicara.
“Selama ini kami PDI Perjuangan memantau terus perkembangan polemik ini, dan setelah kami mencemati terdapat beberapa Partai yang gagal paham mengenai polemik ini tapi mencoba untuk membangun opini, maka kami selaku partai pengusung pemerintahan (Kabupaten Mimika) berkewajiban untuk memberikan pandangan,” kata Akbar dalam rilis PDI Perjuangan Kabupaten Mimika kepada Salam Papua, Selasa (9/8/2022).
Pria yang akrab disapa Akbar ini meminta kepada pihak-pihak tertentu agar tidak dengan sengaja menggiring opini seakan telah terjadi tindak pidana.
“Dalam persoalan ini, kita jangan bermain pada asumsi liar dengan menggiring opini seakan terdapat tindak pidana. Kita harus meletakan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus sejelas mungkin, Red) guna mengetahui rumusan delik pidananya secara jelas. Penerapan asas ini menjadi penting dalam konteks ini karena merupakan non-derogable rights (hak-hak sipil dan politik yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh Negara dalam keadaan apapun, Red),” ujar Akbar yang juga merupakan Founder AAB Law & Government ini.
Lebih lanjut pria yang juga aktif sebagai Advokat ini juga mengungkapkan, sampai saat ini belum diketahui yang dimaksud dugaan unsur pidana itu dimana, apakah pada saat pengadaan, pemasukan atau pada saat pengoperasian?
“Kalau terkait dengan pengadaan kan sudah dijelaskan bahwa Bill of Sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya tertulis pembeli atau pemiliknya yaitu Government Mimika of Regency dan mekanisme pengadaannya pun sudah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan impor pesawat ke dalam negeri, bahwa PT. Asian One Air kan merupakan operator penerbangan yang memiliki izin impor sehingga Pemda (Mimika) sendiri yang meminta bantuan agar PT. Asian One Air mengimpor kedua aset Pemda tersebut, sehingga konsekuensinya nama PT. Asian One lah yang tercatat sebagai importir oleh Bea Cukai,” jelas Akbar.
Selanjutnya terkait dengan pengoperasian, menurut dia, bahwa kontrak antara Pemda Mimika dan PT. Asian One Air dijalankan dengan mekanisme bisnis, sehingga PT. Asian One Air dalam pengoperasiannya tentu berorientasi pada core bisnis yang mengutamakan profit untuk bagi hasil kepada Pemda Mimika.
“Jika Pemda ingin agar kedua aset tersebut fokus untuk melayani masyarakat maka silahkan ditentukan dalam kontrak dan nantinya Pemda harus siap terhadap implikasi yang muncul pada target pendapatan,” sambungnya.
Akbar pun menyatakan keheranannya kepada pihak-pihak yang mempertanyakan keberadaan pesawat, ia mengatakan bahwa kedua aset Pemda ini diperuntukan sebagai aset yang dikomersilisasi, untuk itu dalam pengoperasian tentu PT. Asian One mempertimbangkan sistem LCC (low cost carrier) dimana PT. Asian One melakukan efisiensi terhadap biaya operasional, sehingga inilah yang menjadi dasar dalam penentuan rute serta parkir pesawat dan helikopter, bukan dengan sengaja memarkir helikopter di Nabire begitu saja tetapi atas dasar perhitungan LCC tadi.
Selain itu Akbar menilai, ada upaya sistemik untuk melakukan character assasination atau pembunuhan karakter terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang juga merupakan mantan Kadishub tersebut. Sebab baginya perkara ini sesungguhnya sudah clear and clean pada saat pemeriksaan oleh KPK pada tahun 2018 silam.
“Klarifikasi Wakil Bupati kan merupakan upaya untuk menjaga kredibilitas pemerintahaan di mata masyarakat, karena ada Kepala Dinas yang berbicara ke publik namun tidak memahami akar persoalannya. Sehingga saran saya sebaiknya Kepala Dinas tersebut sekolah lagi agar paham mekanisme dan alur pengadaan, pengeoperasian dan bisnis di bidang penerbangan supaya tidak menyesatkan publik,” tutupnya.
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More