TIMIKA – Masa Tahun Anggaran 2022 tersisa dua bulan lagi. Guna mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran maka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika telah mengeluarkan beberapa poin terkait langkah-langkah menghadapi akhir tahun.
Kepala BPKAD Mimika, Jania Basir Rantedanun yang ditemui Senin (18/10/2022) tidak menyebutkan satu per satu poin dalam surat yang ditandatangani Plt Bupati Mimika tersebut. Namun ia menyatakan, tahun ini ada beberapa perubahan seperti batas waktu untuk pengajuan SPM.
Tahun sebelumnya kata Jania, batas waktu diberikan sampai 15 Desember. Tapi kenyatannya, batas waktu itu tidak bisa dipenuhi oleh OPD. Sehingga tahun ini deadline waktu dirubah agar ada kelonggaran bagi OPD.
Meski demikian, OPD ditegaskan untuk tidak membuat kontrak melewati 15 Desember apalagi sampai 30 Desember. Sehingga, apabila ada kontrak sampai 30 Desember maka tetap harus diselesaikan sebelum 20 Desember dan pembayaran dilakukan sesuai progres.
Hal itu menjadi penegasan untuk menghindari adanya utang kepada pihak ketiga akibat keterlambatan pembayaran. Adapun addendum kontrak menurutnya, tidak akan menjadi utang. “Kegiatan fisik dibayarkan sesuai progress, kalau progress 50 persen ya kita bayar 50 persen. Sudah ditegaskan bahwa tidak ada utang,” tegasnya.
Jania juga mengimbau kepada OPD untuk segera menyelesaikan belanja rutin sebelum memasuki Desember. Sehingga pembayaran tidak menumpuk dan hanya fokus untuk penyelesaian pembayaran ke pihak ketiga di Bulan Desember mendatang.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More