Iptu Berthu Harydika Eka Anwar. Foto :Astrid/TimeX
TIMIKA, TimeX
Kasat Reskrim Polres Mimika, berhasil menangkap pelaku pengrusakan alat berat yang terjadi di Mile 35 milik Petrose di area PT Freeport Indonesia, dengan pelapor atas nama Mohamad Todi Diasanto seorang karyawan Freeport.
Baca juga : Sekolah Terima Murid Baru Sesuai Jumlah Kelulusan
Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka menjelaskan, pelapor memberikan laporan terkait dua kejadian dimana yang pertama sekitar 9 Juni pukul 18.00WIT, pelaku melakukan pengerusakan dengan melempar kaca grader hingga pecah, di Mile 35, lalu pada senin 13 Juni melakukan pemalangan.
Pasalnya, di Mile 35 terdapat proyek pembuatan tanggul, untuk mencegah agar tidak banjir kebawah. Namun dalam pekerjaan ini kedua tersangka merasa tidak puas karena merasa diberhentikan secara sepihak, oleh perusahaan.
Ditemui Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (16/6) Iptu Bertu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mengkonfirmasi kepada pihahk Freeport dan menemukan, ternyata kedua tersangaka tidak memiliki syarat atau standar kerja dari Freeport, sehingga awal mereka direkrut hanya untuk keamanan menjaga pemindahan barang dari tanggul barat ke tanggul timur.
“Jadi memang awal direkrut hanya untuk menjaga keamanan dan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, namun karena para tersangka tidak mengerti hal ini sehingga mereka nekat melakukan pengerusakan dan pemalangan,” jelas Iptu Bertu
Kedua tersangka telah diamankan. LA yang melakukan pelemparan menggunakan batu sehingga merusak kaca grader, dan pelaku kedua berinisial PW yang melakukan penghadangan dengan membawa parang.
Katanya untuk pemalangan sedang didalami, karena dalam pemalangan itu ada sekitar 15 orang. Sehingga pihaknya perlu mengindetifikasi siapa saja yang telah melakukan pemalangan.
“Jadi untuk pemalangan itu bukan hanya kedua tersangaka tapi ada sekolompok orang hampir 15 orang dan kami sedang melakukan identifikasi supaya kita bisa tetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” lanjut Bertu.
Untuk kedua tersangaka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan keduanya kini sudah ditahan di Makopolres Mile 32. (a42)
The post Tak Diterima Dipecat, Dua Pria Merusak Alat Berat appeared first on Timika Express.