TIMIKA | Saat ini gudang penyimpanan konsentrat milik PT Freeport Indonesia yang berada di Portsite, Amamapare, Distrik Mimika Jauh, Mimika, Papua Tengah melebihi kapasitas. Akibatnya, sebagian konsentrat harus diletakkan di luar gudang.
“Memang benar, Gudang penyimpanan di Portsite Mimika saat ini sudah penuh, dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang,” kata Vice President Corpcom PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati saat dikonfirmasi seputarpapua.com, Kamis (22/6/2023).
Kata dia, sejak 10 Juni 2023 PTFI telah menghentikan ekspor. Ditambah lagi, PT Smelting saat ini sedang melakukan ‘routine maintenance shutdown’ (penutupan pemeliharaan rutin) yang dilakukan sejak 1 Mei 2023 dan berlangsung selama 75 hari.
“Kondisi inilah yang membuat tidak ada pengapalan ke Gresik,” katanya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ekspor beberapa komoditas mineral, antara lain tembaga, besi, timbal, atau seng sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
Perpanjangan ekspor komoditas mineral tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri pada pasal 2 ayat 2, yang terbit pada 9 Juni 2023.
Sementara dalam pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut disebutkan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dilakukan dengan ketentuan, pertama menghasilkan produk hasil pengolahan, kedua kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen), pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen. Ketiga, telah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keempat memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan di atas maka PTFI sudah dapat mengekspor konsentratnya karena per Januari 2023 pembangunan pabrik pemurnian telah mencapai 51 persen.
Kendati relaksasi sudah diberikan, dilansir dari katadata.co.id pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Wafid menyatakan ekspor konsentrat Freeport masih tinggal menunggu izin dari Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Wafid mengatakan, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat rekomendasi ekspor yang selanjutnya bakal ditinjaklanjuti oleh Kemendag. Dia pun mengaku belum mendapat informasi lanjutan soal waktu keran ekspor konsentrat tembaga Freeport kembali dibuka. “Tinggal tunggu Kemendag, soal kapan dan waktunya saya belum tahu,” ujar Wafid.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tak Bisa Ekspor, Konsentrat Freeport Menumpuk