Tahun 2023, Pengurusan Sertifikat Bangunan Melalui Online

TIMIKA – Mulai Tahun 2023, pengurusan sertifikat bangunan atau selama ini disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakuan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dengan begitu pengurusan IMB yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PPG) dan Sertifikat Lain Fungsi (SLF) akan lebih mudah dan efisien.

Sebelum penerapan pembuatan PPG dan SLF secara online ini, PUPR Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Penataan Bangunan Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Hotel Horison Diana, Senin (5/12/2022).

Penggunaan aplikasi SIMBG ini kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pieter Edoway,ST, sesuai dengan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang UU Cipta Karya yang kini berbasis sistim online.

Untuk itulah, mulai 2023 mendatang, semua ijin pendirian bangunan harus melalui aplikasi SIMBG. “Pada 2023 IMB semua ijin kita pakai sistim sistim online. Pengurusan cepat tidak sampai satu hari dan tentu lebih mempermudah masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya sertifikat pendirian bangunan baik PPG dan SLF ini, maka pemilik bangunan dan gedung mempunyai dasar hukum yang jelas.

Nantinya, dalam penerbitan PPG dan SLF ini sebutnya, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas PUPR hanya memberikan rekomendasi untuk selanjutnya sertifikat atau izin diterbitkan DPMPTSP.

Dengan aplikasi juga kata Pieter, proses pengurusan izin bisa langsung dilakukan dari rumah. Begitu juga dengan biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat bisa langsung terlihat di sistim aplikasi SIMBG.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkab Mimika, Septinus Timang memberikan apresiasi dengan penerapan SIMBG. Hal ini penting kata Septinus, dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik. Dinas PUPR melaksanakan Bimtek SIMBG ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pelayanan pembuatan sertifikat lain fungsi dan persetujuan bangunan gedung. (*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait