Tahap 2, 4 Tersangka Mutilasi Warga Nduga Diserahkan Ke Kejari Timika

Penyerahan 4 tersangka mutilasi warga Nduga oleh pihak Reskrim Polres Mimika ke Kejari Timika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Dikawal ketat personel Satgasgakum Ops Damai Cartenz, empat dari 10 tersangka mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika tanggal 22 Agustus 2022 lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Senin (5/12/2022).

Empat tersangka yang merupakan warga sipil ini adalah Roy, Jack, Dul Umam dan Rafles. Keempatnya diserahkan beserta barang bukti berupa tiga unit mobil, satu sepeda  motor, dan parang yang dipergunakan saat melancarkan aksi mereka menghabisi nyawa empat korban.

“Hari ini kita serahkan berkas tahap 2 termasuk empat tersangka setelah berkas kita dinyatakan lengkap seminggu lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro yang memimpin langsung penyerahan empat tersangka di Kejari Timika.

Dijelaskan bahwa berkas dari tiga tersangka yaitu Jack, Dul Umam dan Rafles disatukan, sedangkan berkas atas nama Roy dipisahkan.

“Berkas tiga tersangka disatukan, yang Roy berkasnya sendiri,” katanya.

Pantauan salampapua.com, penyerahan empat tersangka pembunuhan sadis ini diterima Kasipidum Kejari, Febiana Wilma Sorbu, S.H.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait