Mobil milik tokoh agama di Mimika menggunakan plat merah yang menabrak seorang IRT hingga tewas.
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)
SAPA (TIMIKA) – Sempat melarikan diri usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas pada 1 Mei 2022 di Jalan Cendrawasih, SP2 dekat jembatan Kali Selamat Datang,
sopir mobil avanza plat merah berhasil diamankan Anggota Polres Mimika di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, Iptu Devrizal, SE mengatakan proses hukum terhadap sopir tersebut akan terus berlanjut sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
“Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka dipidana paling lama enam tahun,” ungkap Devrizal di Timika, Jumat (6/5/2022).
Berkaitan dengan pasal tersebut, sebagai seorang pelaku harusnya mengevakuasi korban serta melaporkan diri ke kantor polisi terdekat. Namun dalam insiden ini, sopirnya berupaya melarikan diri.
“Kita sudah amankan dia beberapa hari lalu. Dari hasil pemeriksaan sopir itu terindikasi mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi sesuatu yang membuatnya hilang konsentrasi,” kata Devrizal.
Ia menuturkan tabrakan maut itu terjadi saat korban dibonceng menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari arah belakang oleh mobil tersebut sehingga korban terlindas dan meninggal dunia.
“Itu tabrakan ganda. Tipe tabraknya depan dan belakang yang mengakibatkan penumpang kendaraan roda dua terjatuh, kena lindas dan meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut disampikan bahwa mobil plat merah itu memang awalnya milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), akan tetapi telah dihibahkan ke tokoh agama. Namun yang disesali saat kendaraan tersebut dihibahkan seharusnya telah dilakukan balik nama atau pemutihan atas nama penerima sehingga tidak lagi menggunakan plat merah.
“Itu kita ketahui setelah melakukan identifikasi dengan mengambil data dari Samsat, dan mengecek nomor registrasi mobil
itu maka dapatlah NIK salah satu ASN BPKAD. Dari ASN itulah kita ketahui bahwa kendaraan tersebut telah dihibahkan ke tokoh agama,” ujarnya.
Meski proses hukum tetap berlanjut, pihak Satlantas Polres Mimika juga tetap sarankan agar pihak keluarga pelaku bertemu pihak keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan lain.
“Pihak keluarga pelaku telah diminta untuk bersilaturahmi ke pihak keluarga korban,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
Editor: Yosefina