Susun Raperda Baru, Pemkab Mimika Sesuaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

TIMIKA – Ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah maka Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penyesuaian karena terdapat banyak hal baru terkait pajak dan retribusi mulai dari jenis hingga tarif.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini memasuki tahapan penyusunan naskah akademik.

Sekretaris Bapenda Mimika, Yulius Amba Pabuntu dalam kegiatan Focus Group Discussion yang digelar Kamis (17/11/2022) menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Terdapat banyak hal baru terkait pajak dan retribusi daerah yaitu berupa opsen pajak serta reformasi dari sisi regulasi pajak dan retribusi di daerah

Untuk itu kata dia perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) baru yang  nantinya mengatur regulasi pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya memuat detail segala hal tentang pajak dan retribusi mulai dari jenis, subjek pajak dan retribusi, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Pemerintah pusat kata Yulius memberikan waktu kepada daerah melakukan masa transisi selama dua tahun hingga Tahun 2024. Sehingga mulai saat ini telah dilakukan penyusunan Raperda dan ditarget bisa ditetapkan Tahun 2024 mendatang.

Ia menyebut, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam Perda baru adalah opsen atau pembagian antara provinsi dan daerah seperti pada pajak mineral bukan logam atau golongan C. Dimana pembagiannya 20 persen untuk kabupaten dan 5 persen untuk provinsi.

Termasuk juga pajak kendaraan bermotor yang selama ini dipungut oleh provinsi, dengan UU baru ini maka diterapkan sistem opsen atau pembagian. Namun untuk tarif pembagian belum ditentukan. Ada juga perubahan nama, pajak jasa lainnya yaitu pajak hotel dan pajak hiburan.

Regulasi baru ini juga memberi ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian tarif. Namun ia memastikan tarif pajak dan retribusi daerah di Mimika akan disesuaikan dengan UU yakni tidak melampaui tarif minimal dan maksimal yang sudah ditentukan.

“Apakah kita bisa ambil maksimal, minimal atau tengah. Itu juga berdasarkan hasil uji publik. Setelah menyusun perda, kita uji publik kalau misalnya publik menolak tarif yang kita tentukan, kita bisa sesuaikan lewat Peraturan Bupati. Kita harap tarif yang ditentukan tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Yulius.

Menurutnya, perubahan ini tidak terlalu berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Karena ada sebagian yang kini diambil oleh provinsi tapi sebaliknya ada juga yang kini dilimpahkan ke kabupaten. Tapi diharapkan dengan kewenangan yang diberikan bisa dimanfaatkan untuk menggali potensi pendapatan daerah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait