Supplier Suku Amungeme Segel Kopkar Sarima dan Ancam Tutup PT Pangan Sari Utama

Sejumlah Supplier asli suku Amungme usai menggembok gerbang Kantor Kopkar Sarima di SP1 (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah Supplier aktif suku Amungme menyegel kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) Sarima di Jalan Pemuda nomor 43 SP 1 Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Selasa (21/2/2023).

Kopkar Sarima tersebut disegel menyikapi ketidakadilan dalam pembagian purchase order (PO) dan pembayaran tagihan. Supplier aktif yang merupakan putra-putri asli Amungme ini menilai, Kopkar Sarima tidak lagi mampu sebagai vendor membayar tagihan tepat waktu sesuai perjanjian bersama. Sebab dalam perjanjian kerjasama antara Supplier dan Kopkar Sarima menyatakan “Sarima akan membayar tagihan harus setelah invoice dimasukkan,” namun kenyataannya tidak sesuai perjanjian tersebut. Ternyata setelah invoice masuk, banyak Supplier menunggu sampai berbulan-bulan, bahkan hingga setahun, sehingga sangat menghambat kelancaran usaha para supplier Amungeme.

Kopkar Sarima diminta agar menghentikan semua supplier non Papua yang mengambil PO lebih dari jumlah PO yang diterima oleh supplier asli Amungme. Apalagi semua PO yang dirampas oleh oknum-oknum di Kopkar Sarima dan PT Pangan Sari Utama.

Supplier aktif Amungme dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mau menjadi penonton selama-lamanya di atas tanah mereka sendiri. Sementara PO di Kopkar Sarima dan PT Pangan Sari Utama dimainkan oleh supplier non Papua.

Mereka meminta juga agar segera mengalihkan semua PO komoditas lokal untuk diprioritaskan sepenuhnya kepada supplier lokal Amungme.

Jika poin-poin tersebut di atas tidak diselesaikan, maka Kopkar Sarima diminta berhenti beroperasi di atas tanah Amungsa dan bumi Kamoro. Sebab, semua supplier aktif suku Amungme siap dan mampu mengambil alih.

Jika tuntutan supplier asli Amungme tidak lagi mampu dijawab Kopkar Sarima, maka tindakan selanjutnya adalah menutup PT Pangan Sari Utama.

“Pernyataan sikap ini kami buat dengan tegas, karena sakit hati dan kecewa atas pengelola PO di Kopkar Sarima,” tutur Araminus J. Omaleng (CV Abas) yang membacakan pernyataan sikap.

Ariminus mengaku bahwa pihaknya telah memegang bukti yang kuat dan siap menyeret Kopkar Sarima ke ranah hukum.

“Semua pengusaha Amungme mampu mengelola usaha. Jika memang harus diuji, maka kamipun siap diuji. Harusnya komoditas lokal di atas tanah Amungsa dan bumi Kamoro ini dikelola oleh kami-kami ini. Bukan malah kepada orang-orang non Papua. Padahal kami ini mampu, tapi mau dijadikan sebagai penonton saja,” tegasnya.

Sayangnya kedatangan sejumlah supplier asli Amungme ini tidak menemukan pejabat ataupun petugas Kopkar Sarima.

Usai membaca pernyataan sikap, salah satu supplier Amungme, Dolfin Beanal (CV Negel Mor) mengatakan, ia membeli hasil pangan dari masyarakat dengan jumlah uang yang sangat banyak, namun sangat disayangkan Kopkar Sarima tidak membayar.

“Kalau memang Sarima tidak mampu, harus jujur dan segera angkat kaki. Kami juga mampu. Kita ini yang berurusan langsung denga petani. Terpaksa kita utang ke petani,” tegasnya.

Sementara Supplier lainnya yaitu Luter Bukaleng (CV Kuaro Nal) menyampaikan, berdasarkan perjanjiannya, pembayaran PO minimal dalam waktu 30 hari. Faktanya sampai saat ini belum dibayar.

“Padahal invoice sudah dimasukkan dilengkapi dengan meterai Rp 10.000. Ini yang membuat kita semua kecewa. Padahal kita punya modal hanya pas-pasan dan sekarang menjadi terhambat,” ujar Luter.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait