Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek mangkrak Gerai Maritim di wilayah Poumako, namun mantan kepala Disperindag Kabupaten Mimika tidak ditahan karena alasan sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (27/7/2022).
Sutrisno mengatakan bahwa Kepala Disperindag tahun 2015-2020 tersebut saat ini sedang menjalani pengobatan, tapi masih berada di wilayah Timika dan tetap diawasi.
“Betul beliau sakit. Kalau memang sakit, berarti untuk sementara tidak bisa ditahan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Dia mengaku, untuk proses atas kasus tersebut tetap berjalan, dan ketika nanti dinyatakan sehat, maka akan dilanjutkan sidangnya. Jika memang nantinya di pengadilan terbukti, maka harus mempertanggungjawabkannya.
“Penyidik tetap menilai apakah memang kondisinya seperti apa, yang penting pokok perkaranya itu dikejar supaya selesai. Penahanan itu kan nantinya mengurangi. Kalau misalnya diputuskan berapa lama dihukum, berarti dikurangi masa tahanannya. Kalau sama sekali belum ditahan, berarti hukumanya dimulai dari nol,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini tersangka kasus mangkraknya proyek negara itu baru satu orang, namun pihak kejaksaan tetap terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More