Mobil pembersih jalan (kiri) dan Truk pengangkut sampah (kanan) di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengadakan satu unit mobil pembersih jalan – road sweeper hino 300 dutro 136HD Xpower dan truk pengangkut sampah compaktor hino 300 dutro 136HD Xpower.
Dua unit mobil yang diadakan menggunakan APBD 2022 sebagai upaya menangani kebersihan di Timika ini sudah tiba dan telah diujicoba namun untuk pengoperasiannya masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2022.
“Untuk pengoperasian dua unit mobil ini masih menunggu APBD Perubahan. Sopir yang akan mengoperasikan juga sementara ditraining langsung oleh pihak Hino yang didatangkan langsung dari Jawa,” ungkap Kepala Bidang Persampahan DLH Mimika, Musa Paembonan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Sementara itu Sobian, sebagai trainer dari pihak Hino menjelaskan, mobil pembersih jalan memiliki kapasitas penampungan empat meter kubik. Mobil itu dilengkapi dengan lima sapu dan vakum untuk menyedot sampah ke tempat penampungan.
Mobil tersebut menurutnya sangat efektif karena dapat menjangkau 10 kilometer jalan dalam sejam.
“Mobil ini hanya bisa menyapu jalan dan barirer, jadi supaya lebih maksimal dipadukan dengan tenaga kebersihan yang menangani taman supaya hasilnya lebih maksimal,” ujar dia.
Sementara mobil compactor yang gunanya untuk mengangkut sampah ini dapat menampung hingga enam meter kubik. Kelebihannya tertutup sehingga sampah tidak berjatuhan dan dilengkapi dengan penampung air sampah supaya tidak berceceran di jalan.
Sampah yang dimasukkan ke mobil compactor dapat dipadatkan atau dipres, sehingga dapat menampung lebih banyak. Bahkan mobil itu dapat menampung sampah dari tiga truk dengan kapasitas lima kubik.
“Dengan menggunakan mobil ini kita tidak butuh banyak tenaga, maksimal dua orang sopir dan helper,” pungkasnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More