Sudah 10 Partai Politik Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Helpdesk yang disediakan KPU Mimika sebagai fasilitas konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Sebanyak 10 partai politik (Parpol) telah mendaftar melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) pada hari pertama saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memulai tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022).

“Jadi tadi kami ikut lewat live streaming dari KPU RI sudah ada 10 Parpol yang daftar sesuai dengan daftar yang sudah ditentukan,” ujar Sekretaris KPU Mimika, Ronny Robert Toisuta saat dihubungi Salam Papua via telepon seluler, Senin malam (1/8/2022).

Ia menyebutkan, 10 Parpol yang telah mendaftar di KPU RI yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

“Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI. Jadi pendaftaran lewat Sipol langsung ke KPU Pusat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di KPU Mimika sifatnya membuka helpdesk, jadi jika ada materi yang kurang dipahami pengurus Parpol di Mimika mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran maka dapat melakukan konsultasi di helpdesk tersebut.

“Satu hari ini belum ada Parpol yang datang konsultasi. Kita tetap menunggu selama waktu kerja mulai jam 08.00 WIT sampai jam 16.00 WIT,” ujarnya.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait