Kondisi mobil yang menabrak pagar rumah warga
di SP4, Timika, Papua.
(Foto: Istimewa)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mobil Avanza dengan nomor polisi DS 121723 MI yang melaju kencang dari arah Kilo Meter 10 menabrak pagar rumah warga di Jalan Yos Sudarso, SP4, Timika, Papua pada Rabu (18/5/2022) sekira Pukul 05.20 WIT.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal menerangkan kecelakaan tunggal itu disebabkan sopir dalam kondisi mabuk minuman keras beralkohol.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam Laka tunggal itu. Istri sopir sama-sama dalam mobil itu tidak alami luka. Itu mobil pribadi tapi sopir kehilangan konsentrasi karena dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkapnya.
Persoalan ini berkaitan dengan pelangaran pasal 283 juncto 106 ayat 1, karena pengemudi dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan hilang konsentrasi.
“Memang pengemudi yang bernama Zainal ini mengaku saat kejadian secara tiba-tiba dia melihat orang nyeberang, makanya dia banting strik ke kiri. Tapi itu halusinasi dia saja, karena dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Ia menyampaikan pemilik rumah dan pengemudi mobil tersebut akan dipertemukan di Kantor Lantas untuk penyelesaian masalah kerugian.
“Kita akan pertemukan sopir dan pemilik rumah untuk mereka selesaikan masalah ganti rugi,” pungkasnya.
Editor: Yosefina