MIMIKA, Seputarpapua.com | Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi atau yang biasa dikenal dengan akronim mereka MP3 menegaskan akan mengatur dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran dan penjualan minuman keras di Mimika.
Hal itu disampaikan pasangan MP3 dalam debat publik kedua Pilkada Mimika 2024 yang diselenggarakan oleh KPU pada di GOR Futsal Timika, Selasa (19/11/2024).
MP3 menegaskan akan menggunakan kekuatan DPRD untuk merevisi Perda tersebut.
“Mimika punya anggaran yang begitu besar tetapi perda tidak memihak kepada rakyat, oleh karena itu MP3 mempunyai 23 kursi di DPRD kita akan mengubah peraturan daerah yang tidak menguntungkan rakyat,” ujar Peggi.
Penegasan juga disampaikan oleh Calon Bupati Mimika pasangan Peggi yakni Maximus Tipagau, yang mengatakan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk penanganan minuman keras.
“Kami tidak melarang minuman, tetapi kami akan mengatur dengan merevisi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya, kami akan evaluasi demi terciptanya keamanan, karena Timika jadi tolak ukur untuk tanah Papua,” tegasnya.
MP3 menilai, selain Perda Miras banyaknya rakyat miskin di Mimika pemicunya atas dasar Perda yang tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan adanya perilaku korupsi selama 10 tahun belakangan ini. Akibat hal itu, masih banyak masyarakat Mimika yang miskin.
“Kami berkomitmen akan memperkuat sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran serta melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol melalui pelayanan pengaduan masyarakat,” tutup pasangan MP3.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Soal Miras, MP3: Kami Tidak Melarang, Tetapi akan Mengatur