Soal Amdal Freeport, Organisasi Intelektual Amungme-Kamoro Keluarkan 5 Poin Sikap

TIMIKA | Organisasi Kaum Intelektual Amugme-Kamoro (OKIA) bersama masyarakat adat lembah Tsinga mengeluarkan pernyataan terkait perpanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pengoperasian pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua OKIA, Raimond Kelanangame, ST dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (2/11/2022) malam, menyampaikan bahwa, beredarnya informasi terkait perpanjangan Amdal operasional PTFI di Kabupaten Mimika menimbulkan tanda tanya besar bagi kaum intelektual dan masyarakat adat Amungme-Kamoro.

Bahkan, mereka juga mempertanyakan soal kapan dan dimana Amdal itu dibahas.

“Kami masyarakat adat dan juga intelektual Amungme-Kamoro sangat kaget, Amdal ini tiba-tiba akan ditetapkan dalam pertemuan kemarin yang diikuti oleh Lemasa, Lemasko, PTFI dan Kementerian LHK,” ujarnya.

Dalam era keterbukaan ini, Raimond menyayangkan pola-pola lama dilakukan Pemerintah dan perusahan, dalam membuat suatu kajian atau keputusan besar yang sangat berdampak pada kehidupan maupun peradaban kelompok besar masyarakat adat.

Karena itu, OKIA bersama masyarakat adat lembah Tsinga secara sadar dan tegas mengeluarkan 5 poin penyataan sikap.

Pertama, mereka menolak perpanjangan Amdal PTFI dengan alasan tidak pernah ada keterbukaan maupun melibatkan publik khususnya pemilik hak ulayat daerah-daerah baru yang terdampak langsung.

Kedua, mereka mengutuk keras adanya oknum-oknum masyarakat adat baik Amungme maupun Kamoro yang secara diam-diam mengikuti pembahasan hingga menyetujui Amdal yang menurut mereka ilegal.

Ketiga, mereka meminta kepada Pemerintah, PTFI, Lemasa dan Lemasko agar menghentikan pembahasan Amdal dan membuka kembali ruang konsultasi publik.

Keempat, mereka meminta advokasi baik dari LSM pemerhati lingkungan, LBH maupun Komnas HAM mendampingi dalam proses perpanjangan Amdal PTFI.

Kelima, meminta dengan segera atau perlu adanya klarifikasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK, maupun PTFI juga Lemasa dan Lemasko. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondisi Kamtibmas operasional PTFI di Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, KLHK menyebut, penyelesaian masalah limbah tailing PTFI telah dibuatkan roadmap pengelolaan jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap, yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad (2019), mengatakan roadmap ini disusun PTFI dan disupervisi oleh KLHK, dibuat dengan konseptual based, serta dilengkapi kajian rinci dari permasalahan di wilayah hulu sungai hingga hilirnya.

“Yang kita dorong bagaimana memanfaatkan tailing ini, ada 160 juta metrik ton per hari,” kata Ilyas.

Kemudian, telah diterbitkan IPPKH untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya atas nama PTFI seluas 3.810,61 Ha, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.

Dengan Keputusan Menteri ini, maka penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas PTFI telah sah secara hukum. Namun, denda sebesar Rp460 miliar akibat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2008 juga diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 91 Tahun 2009.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Soal Amdal Freeport, Organisasi Intelektual Amungme-Kamoro Keluarkan 5 Poin Sikap

Pos terkait