Siswi SMP Tewas Ditangan Mantan Pacar, Mapolsek Miktim Diserang dan Satu Rumah Warga Dibakar

Situasi usai penyerangan oleh warga di cabang Mapurjaya ke Kaugapu (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Buntut tewasnya seorang siswi SMP di belakang SD YPPK Kaugapu, tanggal 9 November 2022 lalu, keluarga korban menyerang markas Polsek Mimika Timur (Miktim) dan membakar satu unit rumah warga di Kampung Kaugapu, Tembusan SP8 Timika, Papua Tengah, Jumat (11/11/2022).

Kronologisnya, sekira pukul 13.20 WIT, keluarga korban mengejar seorang warga bernama Simon yang merupakan Kakak kandung pelaku penyebab tewasnya almarhum siswi SMP yang diketahui berinisial AY alias Ana (17) tersebut. Kemudian, aksi keluarga korban dilaporkan warga lain ke Polsek Miktim, sehingga anggota Polsek merespon ke TKP dan mengamankan Simon.

Mengetahui Simon telah diamankan ke Mapolsek Miktim, keluarga korban berbondong-bondong menyerang Mapolsek Miktim menggunakan batu hingga menyebabkan atap gedung dan beberapa mobil yang terparkir menjadi sasaran.   Selain menyerang Mapolsekta Miktim, keluarga korban juga membakar rumah warga di kampung Kaugapu, tembusan SP8.

“Mereka juga keluarkan statement bahwa mereka tidak lagi percaya Polisi. Mana mungkin kita mau melindungi pelaku?,” katanya.

Aksi brutal keluarga korban tersebut karena menuntut agar kakak kandung pelaku H alias Hugo yang bernama Simon, ditangkap dan dipenjara bersama Hugo.

“Keluarga almarhum Ana dan keluarga pelaku atas nama Hugo bentrok di kampung Kaugapu. Keluarga korban tidak menerima karena masih ada kakak dari pelaku yang masih bebas. Maunya keluarga korban itu, kakak pelaku harus ditangkap juga. Sementara hukum tidak seperti itu. Siapa yang berbuat, maka orang itulah yang menanggung akibatnya. Bagaimana mungkin kita tahan kakak atau adik pelaku kita tahan, sementara mereka tidak terlibat, bahkan tidak tahu pokok persoalannya?,” ungkap Kapolsek Miktim, AKP Matheus T Atte usai menangani kasus tersebut.

AKP Matheus mengungkapkan, saat penguburan korban tanggal 10 November 2022, pihaknya telah sepakat untuk mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku, tanggal 14 November 2022. Pertemuan itu akan dijelaskan kronologis, hingga pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yang berusia 18 tahun itu.

“Hasil kesepakatan itu dilanggar oleh keluarga korban, dan hari ini mereka main hakim sendiri menyerang Mapolsek Miktim dan membakar rumah warga di Kaugapu, tembusan SP8. Mereka menuntut Simon juga harus dihukum, padahal sama sekali tidak ada indikasi keterlibatan Simon dalam kasus itu,” ujarnya.

Atas penyerangan Mapolsek termasuk anggota Polsek dan pembakaran rumah tersebut, maka para pelakunya pun harus diproses hukum. Selain itu, juga akan diselidiki terkait dugaan adanya oknum yang diduga sebagai provokator bagi keluarga korban.

“Siapapun pelaku yang menyerang kantor Polisi, anggota Polisi dan bakar rumah itu harus dicari dan diperoses hukum. Kerugian di Mapolsek Miktim diperkirakan capai Rp 10 juta. Sedangkan rumah warga yang dibakar itu bisa capai Rp 300 juta,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait