[[{“value”:”
TIMIKA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota, Provinsi Papua berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) yang diduga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu.
SJ ditangkap saat kedapatan menjual Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu, 24 April 2024 sore.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear menerangkan, penangkapan terhadap pelaku SJ berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu disekitar Kali Abepura.
Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan under cover buy.
“Anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar AKP Irene dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut, kata AKP Iren, pelaku sempat lakukan perlawanan terhadap anggota saat akan melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.
“Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya, hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamypoko,” terangnya.
Iren mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat SJ dari Makassar.
“Barang haram tersebut dikirim dari Makassar sebanyak 3 Gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya, dan dijualnya di Kota Jayapura seharga 6 juta rupiah per gramnya,” ungkapnya.
Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Simpan Sabu Didalam Pampers Bayi, Seorang Perempuan Ditangkap polisi di Jayapura
“}]]