Sidang Praperadilan Status Tersangka Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Ditunda

Situasi sidang perdana praperadilan status tersangka Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One yang digelar di PN Jayapura, Jumat (3/3/2023) (Foto:Itimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Johannes Rettob yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Abepura-Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023), ditunda hakim lantaran Jaksa tidak hadir pada persidangan tersebut.

Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut, Zaka Talpatty, S.H,M.H menjelaskan bahwa alasan penundaan sidang karena ketidakhadiran Jaksa, karena alasannya belum ada surat penunjukan Jaksa untuk menangani Praperadilan tersebut.

”Sidang ini ditunda karena jaksa tidak hadir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jayapura mengirim surat penundaan. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 8 Februari 2023. Kami akan mengirim surat kepada Jaksa untuk hadir di sidang berikut,” ujar hakim Zaka.

Sementara itu kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Jauhari,S.H,M.H kepada wartawan menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena ada beberapa kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter milik Pemda Mimika oleh Kejati Papua.

Menurut dia, inti persoalannya adalah penetapan tersangka terhadap kliennya walaupun tanpa adanya penghitungan kerugian negara berdasarkan audit BPK.

“Kunci penetapan tersangka adalah penghitungan kerugian negara dalam hal ini adalah Audit dari BPK, selain itu tidak bisa. Sekalipun ada dua alat bukti tapi tidak ada penghitungan kerugian negara, maka itu bukan jadi pidana,” ungkap Kuasa hukum dari kantor Advocate M. Yasin Jamaluddin and Partner’s ini.

Diketahui sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Papua, Sutrisno Margi Utomo,S.H,M.H mengungkapkan bahwa sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter akan digelar Jumat (3/3/2023).

“Besok (Jumat 3/3/2023), sidang praperadilan. Tunggu apa hasil praperadilan saja, semua upaya hukum harus kita hormati termasuk upaya dari Kejari Mimika,” ujarnya, Kamis (2/3/2023). (Tim)

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait