TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat Pemkab Mimika memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua tersangka yakni Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, Kejaksaan Tinggi Papua juga telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Pengadilan Tipikor bahkan telah menetapkan jadwal persidangan. Seperti yang termuat dalam website PN Jayapura, dimana yang menjadwalkan sidang perdana untuk kedua terdakwa pada Kamis (9/3/2023). PN Tipikor juga memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Di sisi lain, kedua tersangka juga mengajukan praperadilan ke PN Jayapura. Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo menyatakan itu merupakan hak hukum setiap warga negara. Tapi ia menegaskan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.
Ini juga dipejelas pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam angka 3 (tiga) menyatakan “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More