TIMIKA | Lima oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 12 Desember 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-19, Oditoriat Militer IV-20 Jayapura, Papua.
Kelima terdakwa masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangannya menyampaikan, sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH selaku Hakim Ketua itu, dihadiri kurang lebih 30 orang, dan berlangsung mulai pukul 13.25 sampai 17.30 WIT.
Dalam agenda dakwaan, Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting, SH., MH membacakan dakwaan tentang dugaan perbuatan tindak pidana mulai pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan, dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 340 Jo 339 Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 Jo 406 ayat (1) Jo 480 ke-2 Jo 221 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian disampaikan Kapendam dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dalam perkara ini, terdapat seorang prajurit berpangkat Perwira Menengah (Pamen), yakni Mayor Inf HFD.
Perkaranya sendiri ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya akan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan terdakwa yang berpangkat Kapten kebawah di Otmil IV-20 Jayapura.
Perkembangan terakhir untuk berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD telah diserahkan ke Otmilti IV Makassar.
Sementara untuk empat tersangka dari warga sipil dalam kasus yang sama, masing-masing APL alias Jeck, DU, Rf dan RMH alias Roy, kini perkaranya telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
Sebelumnya, para tersangka yang berjumlah 10 orang itu terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga yang berada di Mimika, pada 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung.
Setelah dibunuh, para korban dibawa ke jalan menuju Logpon untuk dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung berisi baru sebagai pemberat lalu dibuang ke sungai dari atas jembatan Logpon, Distrik Iwaka.
Barang bukti berupa mobil yang digunakan tersangka dalam melancarkan perbuatan keji itu, dibawa ke kawasan jalan Trans Nabire-Mimika kemudian dibakar. Sementara uang berjumlah ratusan juta rupiah dari tangan korban, diambil oleh para pelaku kemudian dibagi-bagikan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sidang Perdana Kasus Mutilasi, 5 Oknum TNI Didakwa Pasal Pencurian dan Pembunuhan Berencana