TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura membacakan putusan terhadap empat terdakwa oknum Prajurit TNI AD atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 22 Agustus 2022.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura, Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto, pada Rabu (15/2/2023) di Kota Jayapura, Papua.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 2 dan 3 yaitu Pratu RAS alias Rahmat dan Pratu ROM alias Risky dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa 4 yaitu Pratu RPC alias Putra divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa 5 yaitu Praka PR alias Pargo divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa 1, Kapten Inf DK, seperti yang diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia akibat sakit saat masih menjalani proses persidangan.
Bahkan untuk terdakwa lainnya yaitu Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki, sebelumnya sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto menerangkan terkait peranan para terdakwa dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Terdakwa 2 dan 3 atau Pratu RAS alias Rahmat dan Pratu ROM alias Risky, dikatakan sudah berencana sejak awal (sebelum kejadian) dan memiliki banyak peranan dalam perkara ini.
“Sudah berencana dari awal, dan terdakwa 2 dan 3 itu lebih banyak peranan dalam hal ini, dalam hal memutilasi, membunuh dan sebagainya,” kata Kolonel Rudy.
“Nah, terdakwa 4 sama 5 (Pratu RPC alias Putra dan Praka PR alias Pargo) ini, pada saat pertengah saja mereka ikut. Tapi mereka ada di kejadian. Harusnya mereka bisa mencegah, tapi tidak bisa, malah ikut. Tapi mereka tidak ikut memutilasi,” imbuhnya.
Bahkan disebutkan Kolonel Rudy, dari para terdakwa yang paling banyak peranannya dalam perkara pembunuhan dan mutilasi ini adalah terdakwa 1, 2, 3 serta seorang warga sipil yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
“Yang paling banyak itu sebenarnya peranan dari terdakwa 1, 2, 3 dan orang sipil yang lagi di sidang di Timika itu. Jadi kita bedakan perbuatannya dia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kolonel Rudy juga menyampaikan terkait hal yang memberatkan para terdakwa, yakni para terdakwa telah mencederai soliditas TNI dengan rakyat.
Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim ini, pihak dari keempat terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.
“Mereka berpikir-pikir apakah mau diterima atau mau ajukan banding dan sebagainya, itu tergantung para pihak. Kita sudah memutuskan yang terbaik,” katanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sidang Militer Perkara Mutilasi, 2 Prajurit TNI AD Divonis Seumur Hidup