TIMIKA | Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa lima prajurit TNI AD masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (14/12/2022).
Sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual antaraPengadilan Militer III-19 dengan saksi-saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH beserta anggotanya dan dihadiri Oditur Militer dari Oditoriat Militer IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH., MH. Kemudian hadir juga penasehat hukum kelima terdakwa.
Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan adalah APL alias Jeck, DU, Rf, dan RMH alias Roy. Keempat saksi merupakan terdakwa sipil dalam perkara yang sama dan kini masih menunggu jadwal persidangan mereka di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Kemudian ada juga empat saksi lainnya dari warga sipil beserta dua saksi dari anggota TNI AD lainnya.
“Pemeriksaan saksi-saksi untuk (terdakwa) TNI. Tersangka warga sipil dihadirkan jadi saksi, sama saksi empat warga sipil lainnya yang di TKP, kemudian ada dua orang TNI. Jadi proses sidangnya secara online,” kata Kepada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.
Tiga saksi yang telah diperiksa adalah APL alias Jeck, DU dan Rf. Ketiganya ditanya Majelis Hakim hingga penasehat hukum terdakwa soal keterlibatan dalam perkara ini. Jawaban ketiganya sama, mereka awalnya tidak mengetahui akan diajak untuk melakukan tindak pidana pembunuhan hingga mutilasi keempat korban.
APL alias Jeck pada tanggal 22 Agustus 2022 itu sedang berada di tempat latihan Gym markas Brigif 20/IJK. Kemudian Ia diajak Kapten Inf DK ke lokasi pembunuhan di jalan Budi Utomo ujung, dengan alasan akan melakukan penyergapan atau penangkapan anggota OPM yang melakukan transaksi jual-beli senjata.
Sementara saksi DU dan Rf diajak Pratu RAS. DU diajak dengan alasan membantu mendoakan orang sakit, sementara Rf diajak dengan alasan hendak menyergap OPM.
Ketiga saksi mengakui tidak terlibat melakukan pembunuhan terhadap para korban hingga memutilasi, bahkan tidak turut serta membuang jasad korban ke sungai dari atas jembatan Logpon. Mereka mengakui hanya diperintahkan mengangkat jasad korban yang sudah meninggal dunia ke atas mobil lalu dibawa ke lokasi dilakukannya mutilasi.
Hal itu dilakukan ketiga saksi dalam kondisi ketakutan lantaran sudah ikut berada di lokasi pembunuhan yang sebelumnya tidak mereka ketahui akan ada kejadian itu.
Sedangkan tanggapan terdakwa Kapten Inf DK atas apa yang disampaikan saksi bahwa, kondisi korban saat diangkat oleh saksi ke atas mobil masih dalam keadaan hidup. Kemudian juga menyebut bahwa APL alias Jeck justru yang menunjukkan tempat membawa jasad korban ke jalan menuju Logpon. Tanggapan itu dibantah APL alias Jeck. Ia mengatakan kepada majelis hakim bahwa apa yang disampaikan Kapten Inf DK berbalik dari fakta yang sebenarnya.
“Itu tidak benar yang mulia, itu benar-benar fitnah,” ujar APL alias Jeck.
Begitu juga DU, Ia mengaku bahwa bantahan terdakwa Kapten Inf DK dan Pratu RAS bahwa dirinya ikut memutilasi jasad korban tidak benar, melainkan hanyalah fitnah kepada dirinya. Ia bersama APL alias Jeck dan Rf hanya mengikuti perintah para terdakwa lantaran ketakutan. Ia menganggap jika perintah itu tidak dilakukan, kemungkinan mereka akan ditembak.
“Sudah kacau saya itu, saya tidak bisa melakukan apa-apa,” ujar DU.
Proses sidang pemeriksaan saksi-saksi hingga malam ini masih terus berlanjut memeriksa saksi lainnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sidang Militer Kasus Mutilasi, 3 Saksi Tidak Mengetahui Akan Ada Rencana Pembunuhan